PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan sumber daya manusia; c. pengelolaan barang milik negara; d. urusan rumah tangga;dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
