PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pembinaan teknis Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, di bidang: a. Akademik dilakukan oleh Wadir I; dan b. kemahasiswaan dan alumni dilakukan oleh Wadir III.
