PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal56, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik; b. pengelolaan administrasi pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. pelaksanaan program kerja sama pendidikan; d. pelaksanaan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. e. pelaksanaan layanan kemahasiswaan; f. pengelolaan administrasi alumni; dan g. pelaksanaan pengembangan karakter.
