PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
