PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Kepala merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Tugas Satuan Pengawas Internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
