PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur, meliputi: a. pengembangan Polbangtan; b. pengelolaan Polbangtan; c. kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan d. tugas lain sesuai dengan kewenangannya. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian sebagai Ketua; b. Kepala Badan sebagai Sekretaris; c. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai anggota; dan d. Unsur lain yang diperlukan dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
