Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan. (2) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wadir. (3) Direktur dan Wadir merupakan unsur pimpinan Polbangtan. (4) Tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memimpin pencapaian visi, misi, dan tujuan Polbangtan;
b. menyusun rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; c. menyusun dan MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat setelah mendapatkan pertimbangan Senat; d. melaksanakan pendidikan tinggi vokasi pertanian; e. melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk pengembangan Polbangtan; f. melaksanakan penelitian terapan bidang pertanian; g. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; h. mengelola administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni; i. mengelola administrasi umum; j. mengelola teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, asrama; k. menyusun dan MENETAPKAN kode etik setelah mendapatkan pertimbangan Senat; l. membina tenaga pendidik, Tenaga Kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan; m. mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan; n. melaksanakan sistem pengawasan internal;dan o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan. (5) Direktur wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Badan.
