Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik Dosen meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan; c. mengutamakan kepentingan Polbangtan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan; d. berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berdisiplin, berbudi luhur, jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela; e. menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya; f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan; g. menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya; h. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya; i. membimbing dan memberi kesempatan kepada
Mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah pembentukan kepribadian insan intelektual yang mandiri dan bertanggung jawab; j. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan; dan k. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan. (2) Dosen yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
