Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan menyelenggarakan penelitian terapan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan dalam mendukung pembangunan pertanian. (2) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi, pengembangan materi ajar, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian; dan c. dilakukan sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan mahasiswa sebagai bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan. (3) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
