PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 102
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan akademik dan nonakademik Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian; dan b. sumber daya, kekayaan dan anggaran, hak, kewajiban, status mahasiswa dan alumni, serta dokumen akademik Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian, diintegrasikan kedalam Polbangtan dan masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
