PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA...
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Peserta pelatihan yang mendapat Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
