PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 47
BAB 6 — SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Jenis uji Kompetensi disesuaikan dengan skema sertifikasi berdasarkan SKKNI, KKNI, dan SKK khusus. (2) SKK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKK yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
