PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama, penyusunan rencana anggaran Pelatihan dapat dilakukan oleh mitra kerja sama.
