Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian melakukan inventarisasi lowongan kebutuhan jabatan fungsional bidang pertanian dan calon peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan untuk jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk jabatan fungsional Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit
Ternak, dan Pengawas Mutu Pakan; e. Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk jabatan fungsional Penyuluh Pertanian; f. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, dan Analis Ketahanan Pangan; g. Sekretaris Badan Karantina Pertanian untuk jabatan fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan; atau h. Sekretaris Jenderal untuk jabatan fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. surat pengantar Sekretaris Direktorat Jenderal/ Badan/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; dan b. Peta jabatan yang menunjukkan lowongan kebutuhan jabatan bagi PNS yang akan mengikuti uji kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. syarat adaministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
