PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 48
BAB 4 — KOMPETENSI DAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGAWAS PADA SEKTOR PERTANIAN
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan peningkatan kompetensi untuk mengembangkan kapasitas dalam pengawasan PBBR. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kemampuan; b. kecakapan; dan c. pengetahuan atas standar pelaksanaan kegiatan usaha.
