PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 43
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Tata cara pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan direktur jenderal yang membidangi tugas dan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
