PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PBBR sektor pertanian terdiri atas subsektor: a. perkebunan; b. tanaman pangan; c. hortikultura; d. peternakan dan kesehatan hewan; dan e. sarana pertanian. (2) PBBR sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PB; dan b. PB UMKU.
