PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENGAWASAN
Tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b berupa: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif.
