PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 20
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan rutin untuk pemeriksaan pemenuhan LPUSP dilakukan berdasarkan hasil tindak lanjut verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor perkebunan dilaksanakan melalui penilaian usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
