PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawas melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melalui sistem perizinan di Kementerian Pertanian.
(2) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan b. waktu penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
