PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 99
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Polbangtan Yoma dapat melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, dunia usaha, dan dunia industri maupun pihak lain dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kontrak; b. konsinyasi; atau c. kemitraan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Polbangtan Yomadengan pihak lain dilaksanakan dengan asas saling menguntungkan, saling menghormati, sinergis, memberikan nilai tambah bagi para pihak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
