PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 97
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk kegiatan Polbangtan Yoma bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal antara lain dari:
a. dunia usaha atau dunia industri; b. perguruan tinggi; c. pemerintah daerah; dan/atau d. perorangan.
