Pasal 93
BAB 5 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk mengkaji ilmu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan bagi Sivitas Akademika; b. memperoleh pendidikan, pengajaran, pelatihan, pembinaan dan pelayanan bidang akademik/ kurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan; c. mendapat bimbingan dari Dosen sesuai dengan program studi yang diikuti; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar; e. memanfaatkan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan f. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. mematuhi tata tertib, kedisiplinan dan peraturan lain di Polbangtan Yoma; b. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan; c. menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni serta budaya; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; dan e. mematuhi kode etik dan etika akademik.
