Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) merupakan satuan Dosen yang mempunyai rumpun keilmuan sejenis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Polbangtan Yomadan diangkat serta ditempatkan sebagai tenaga pendidik tetap di Polbangtan Yoma. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja tidak penuh waktu dan berdasarkan perjanjian kerja. (5) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
