PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Pengangkatan Kepala Unit harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah Diploma IV/Sarjana Terapan atau Sarjana (S1); b. memiliki jabatan akademik/fungsional Dosen untuk Unit Teaching Factory/Teaching Farm; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai keahlian sesuai dengan unit yang dikelola; e. disiplin dan penuh dedikasi; dan f. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Masa jabatan Kepala Unit selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
