Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d mempunyai tugas pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. merencanakan dan melaksanakan pembinaan akhlak, karakter, minat, bakat, dan budaya pertanian; b. menyusun dan mengusulkan kebutuhan operasional pembinaan akhlak, karakter, minat dan bakat serta budaya pertanian; c. merencanakan dan melaksanakan penyusunan program layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa; d. menyusun dan mengusulkan kebutuhan operasional layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa; e. melakukan persiapan tindakan rujukan ke rumah sakit atau instansi kesehatan yang direkomendasikan; f. melakukan pengawasan kebersihan asrama, peralatan dan ruang makan, pengolahan makanan dan peralatan dapur, serta lingkungannya; g. menginventarisasi sarana prasarana asrama secara berkala; h. mengawasi dan membina mahasiswa di asrama; i. mengevaluasi dan mengusulkan perbaikan layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa; dan j. menyusun laporan pengelolaan Unit Asrama. (3) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
