PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf j mempunyai tugas melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama. (2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm; b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Unit Perpustakaan; dan d. Unit Asrama.
