Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Uraian tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat meliputi: a. melakukan penyusunan dan pengembangan rencana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. melakukan penyusunan panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan fasilitasi diseminasi hasil penelitian; f. melakukan fasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual; g. analisis kebutuhan dan spesifikasi sarana dan prasana penelitian; dan h. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
