PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh Jurusan.
(2) Kegiatan pendidikan dan pembelajaran diselenggarakan berdasarkan kurikulum program studi. (3) Program studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Program Studi dipimpin oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (5) Masa jabatan ketua program studi paling lama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
