PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik; b. pengelolaan administrasi Dosen pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. pelaksanaan program kerja sama pendidikan; d. pelaksanaan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. e. pelaksanaan layanan kemahasiswaan; f. pengelolaan administrasi alumni; dan g. pelaksanaan pengembangan karakter.
