PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
