Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas: a. Sidang Biasa; dan b. Sidang Luar Biasa. (2) Sidang Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. (3) Sidang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila: a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya; b. kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat; dan/atau c. terjadi pemberhentian terhadap anggota Senat yang mengakibatkan proses pengambilan keputusan terganggu. (4) Pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal: a. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht); b. anggota Senat melanggar etika akademik dan kode etik; dan/atau c. anggota Senat mengundurkan diri. (5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat/keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
