PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan Dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Pegawai Negeri Sipil; c. sehat jasmani dan rohani; d. Dosen Polbangtan Yoma dengan masa pengabdian paling sedikit 2 (dua) tahun dan dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. mempunyai integritas dan disiplin; dan f. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
