PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir diberhentikan apabila: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan Direktur, serta ditetapkan oleh Kepala Badan; c. melakukan tindak pidana yang ditetapkan oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat, Direktur, dan Kepala Badan; f. diangkat dalam jabatan lain; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. berhalangan tetap selama 6 (enam ) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan Negara.
