PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk salah satu Wadir sebagai pelaksana tugas. (3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain menjalankan tugas Direktur juga menyiapkan pemilihan Direktur baru yang dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas.
