Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor dengan pangkat dan golongan paling rendah IVb; d. kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Dua (S2); e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat ditetapkan sebagai Direktur; f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah; h. tidak sedang menjalani tugas belajar; i. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan k. menandatangani pakta integritas. (2) Senat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Direktur kepada Kepala Badan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (3) Direktur diangkat oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
