Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Yoma dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berprestasi yang diakui peranannya dalam pembangunan pertanian; dan/atau b. berprestasi di bidang ilmu dan teknologi terapan pertanian, serta memberikan sumbangan nyata bagi pengembangan Polbangtan Yoma. (3) Polbangtan Yoma dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, tenaga administrasi, Mahasiswa, dan lulusan yang berprestasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
