Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik Mahasiswa meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjaga nama baik dan kewibawaan Polbangtan Yoma sebagai almamater; c. menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebenaran ilmiah; d. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual; e. bersikap jujur, disiplin, semangat, peduli, berbudi luhur, dan bertanggung jawab; f. menghindari perbuatan tercela dan asusila; g. belajar dengan tekun dan berusaha menghargai serta meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya; h. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan Yoma; dan i. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan Yoma. (2) Mahasiswa yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi akademik. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
