PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Yoma menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian; dan c. memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama dengan institusi lain. (3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
