Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 TENTANG DOKUMEN KARANTINA HEWAN
regulation_id: PERMENTAN_34_2019 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/scraped-md/permentan-34-2019
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.832, 2019 KEMENTAN. Dokumen Karantina Hewan. Perubahan.
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 TENTANG DOKUMEN KARANTINA HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa dengan mempertimbangkan risiko masuk dan
tersebarnya media pembawa penyakit hewan karantina,
serta untuk kelancaran transportasi, perdagangan, dan
pembangunan nasional, perlu mengubah Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017
tentang Dokumen Karantina Hewan;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun
tentang
Karantina
Hewan,
perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Pertanian
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
17/Permentan/KR.120/5/2017
tentang
Dokumen
Karantina Hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, www.peraturan.go.id 2019, No.832 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/10/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/ KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 755);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 TENTANG DOKUMEN KARANTINA HEWAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/ KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 755), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2019, No.832
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2019, No.832
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERTANIAN
NOMOR
17/PERMENTAN/KR.120/5/2017
TENTANG
DOKUMEN
KARANTINA
HEWAN
JENIS DAN BENTUK DOKUMEN KARANTINA
A.
DOKUMEN
KARANTINA
YANG
DITERBITKAN
OLEH
PETUGAS
KARANTINA.
NO.
JENIS
BENTUK
(1)
(2)
(3)
BERITA
ACARA
SERAH
TERIMA
MEDIA
PEMBAWA
HAMA
PENYAKIT
HEWAN
KARANTINA
DAN
DOKUMEN
KARANTINA
KEPADA PETUGAS KARANTINA DI TEMPAT
PEMASUKAN DAN/ATAU PENGELUARAN.
KH-1
LAPORAN
PELAKSANAAN
TINDAKAN
KARANTINA HEWAN.
KH-3
PENOLAKAN BONGKAR.
KH-4
PERSETUJUAN BONGKAR.
KH-5
PERSETUJUAN MUAT.
KH-6
PERINTAH
MASUK
INSTALASI
KARANTINA
HEWAN.
KH-7
SURAT PERINTAH PENAHANAN.
KH-8A
www.peraturan.go.id
2019, No.832
NO.
JENIS
BENTUK
(1)
(2)
(3)
BERITA ACARA PENAHANAN.
KH-8B
SURAT PERINTAH PENOLAKAN.
KH-9A
BERITA ACARA PENOLAKAN.
KH-9B
SURAT PERINTAH PEMUSNAHAN.
KH-10A
BERITA ACARA PEMUSNAHAN.
KH-10B
SERTIFIKAT KESEHATAN HEWAN.
KH-11
PERNYATAAN
SERTIFIKAT
KESEHATAN
HEWAN.
DEC-11
15. SERTIFIKAT SANITASI PRODUK HEWAN.
KH-12
PERNYATAAN SERTIFIKAT SANITASI PRODUK
HEWAN.
DEC-12
SURAT KETERANGAN UNTUK BENDA LAIN.
KH-13
PERNYATAAN SURAT KETERANGAN UNTUK
BENDA LAIN.
DEC-13
SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA HEWAN.
KH-14
PERNYATAAN
SERTIFIKAT
PELEPASAN
KARANTINA HEWAN.
DEC-14
SURAT KETERANGAN TRANSIT.
KH-15
BERITA
ACARA
SERAH
TERIMA
MEDIA
PEMBAWA
HAMA
PENYAKIT
HEWAN
KARANTINA DAN PELAKSANAAN TINDAKAN
KARANTINA
ANTAR
DOKTER
HEWAN
KARANTINA.
KH-16
SURAT KETERANGAN UNTUK BARANG YANG
BUKAN TERMASUK MEDIA PEMBAWA HAMA
PENYAKIT HEWAN KARANTINA.
KH-17
www.peraturan.go.id 2019, No.832 B. DOKUMEN KARANTINA YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS KARANTINA PERTANIAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK.
NO. JENIS BENTUK (1) (2) (3) SURAT PENUGASAN MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN. KH-2
C. DOKUMEN KARANTINA YANG DIISI OLEH PEMILIK MEDIA PEMBAWA.
NO. JENIS BENTUK (1) (2) (3) LAPORAN RENCANA PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA. FORM 1
D. DOKUMEN KARANTINA YANG DIISI OLEH PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT.
NO.
JENIS
BENTUK
(1)
(2)
(3)
KETERANGAN MUATAN MEDIA PEMBAWA
FORM 2
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMRAN SULAIMAN www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832 www.peraturan.go.id 2019, No.832
www.peraturan.go.id
2019, No.832
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERTANIAN
NOMOR
17/PERMENTAN/KR.120/5/2017
TENTANG
DOKUMEN
KARANTINA
HEWAN
TATA CARA PENGISIAN DAN PENGGUNAAN DOKUMEN KARANTINA
- LAPORAN RENCANA PEMASUKAN/PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA Jenis Formulir : Laporan Rencana Pemasukan/Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM 1). Penggunaan : Memberitahukan kepada Petugas Karantina di UPT/Wilayah Kerja sesuai dengan rencana Tempat Pemasukan/Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina. Penerbit : Pemilik/pengirim/penerima/kuasa. Ditujukan kepada : UPT/Wilayah Kerja di Tempat Pemasukan/ Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina.
1 Nomor (disingkat No.) Diisi sesuai penomoran pemilik/penerima/kuasa (jika ada). 2 Kepada Petugas Karantina di Tempat Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja yang sesuai dengan rencana www.peraturan.go.id 2019, No.832 Pemasukan/Pengeluaran Pemasukan/Pengeluaran Media Pembawa. 3 Nama Diisi sesuai dengan nama penerima/pengirim/pemilik/kuasanya dari Media Pembawa. 4 Alamat Diisi sesuai dengan alamat penerima/pengirim/pemilik/kuasa dari Media Pembawa. 5 Nomor identitas Diisi sesuai dengan nomor identitas penerima/pengirim/pemilik/kuasa yang masih berlaku. URAIAN MEDIA PEMBAWA 1 Nomor (disingkat No.) Diisi nomor urut setiap jenis Media Pembawa. 2 Jenis Media Pembawa Diisi sesuai dengan nama jenis Media Pembawa. 3 Jumlah Diisi sesuai dengan jumlah Media Pembawa. 4 Satuan Diisi sesuai dengan satuan dari Media Pembawa. 5 Nilai Media Pembawa Untuk Ekspor diisi sesuai dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Untuk Impor diisi sesuai dengan nilai Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 6 Keterangan Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa, jenis kelamin, umur, jenis kemasan, identitas kemasan, dan keterangan lainnya yang sesuai dengan Media Pembawa. www.peraturan.go.id 2019, No.832 RINCIAN KETERANGAN 1 Jenis dan identitas alat angkut Diisi sesuai dengan jenis dan identitas alat angkut darat, laut dan udara yang dilengkapi dengan nama dan nomor alat angkut yang digunakan (nomor flight, voyage, dan nomor plat kendaraan). 2 Negara/daerah asal Diisi sesuai dengan nama negara/area asal Media Pembawa. 3 Negara/daerah tujuan Diisi sesuai dengan nama negara/area tujuan Media Pembawa. 4 Perkiraan waktu tiba/berangkat Diisi sesuai dengan perkiraan waktu tiba atau berangkat Media Pembawa. 5 Tempat Pemasukan/Pengeluaran Diisi sesuai dengan Tempat Pemasukan/Pengeluaran dari Media Pembawa. 6 Tempat transit Diisi sesuai dengan tempat singgah sementara alat angkut disuatu pelabuhan yang membawa Media Pembawa sebelum sampai di pelabuhan yang dituju. 7 Tempat, tanggal, nama dan tanda tangan Diisi tempat, tanggal, nama dan tanda tangan penerima/pengirim/pemilik/ kuasa dari Media Pembawa. TANDA TERIMA LAPORAN RENCANA PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA 1 Nomor (disingkat No.) Diisi sesuai nomor pelaporan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa di UPT/Wilayah Kerja (nomor agenda). www.peraturan.go.id 2019, No.832 2 Lokasi diterbitkan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja tempat Media Pembawa dilaporkan. 3 Pada tanggal Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan. 4 Laporan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Diisi sesuai dengan perkiraan waktu, hari, dan tanggal Pemasukan/Pengeluaran Media Pembawa. 5 Petugas Karantina penerima laporan Diisi jika dilaporkan secara langsung sesuai dengan nama Petugas Karantina tanpa gelar, Nomor Induk Pegawai, dan disahkan dengan tanda tangan dan pemberian stempel. Jika dilaporkan secara online, laporan disampaikan secara online.
- BERITA ACARA SERAH TERIMA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA Jenis Formulir : Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran (KH-1). Penggunaan : Bukti bahwa Media Pembawa sudah diserahkan kepada Petugas Karantina. Penerbit : UPT Karantina Pertanian Setempat. Ditujukan kepada : Pemilik/penerima/kuasa.
KH - 1 No.
Diisi dengan nomor seri cetak
dokumen.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk
penomoran
dan
pengodean
dokumen tindakan karantina
hewan.
Hari, tanggal, bulan, tahun
Diisi sesuai dengan tanggal,
bulan, dan tahun pada waktu
pelaksanaan
serah
terima
Media Pembawa dan dokumen.
Nama
Diisi
sesuai
dengan
nama
penerima/pengirim/pemilik/
kuasanya dari Media Pembawa.
Alamat
Diisi
sesuai
dengan
alamat
penerima/pengirim/pemilik/
kuasa dari Media Pembawa.
Nomor Identitas
Diisi
sesuai
dengan
nomor
identitas
penerima/pengirim/
pemilik/kuasa
yang
masih
berlaku (KTP/SIM/PASPOR).
URAIAN MEDIA PEMBAWA
Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis
Media Pembawa.
Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis
Media Pembawa.
Jumlah
Diisi sesuai dengan jumlah
Media Pembawa.
Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari
Media Pembawa.
Keterangan
Diisi
sesuai
dengan
jenis
hewan, bangsa, jenis kelamin,
umur, jenis kemasan, identitas
www.peraturan.go.id
2019, No.832
kemasan,
dan
keterangan
lainnya yang sesuai dengan
Media Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
Jenis dan identitas alat angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan
identitas alat angkut darat,
laut dan udara yang dilengkapi
dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor
flight, voyage, dan nomor plat
kendaraan).
Negara/daerah asal
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah
asal
Media
Pembawa.
Negara/daerah tujuan
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah tujuan Media
Pembawa.
Tanggal
dan
waktu
kedatangan/keberangkatan
Diisi
sesuai
dengan
waktu
kedatangan
atau
keberangkatan
Media
Pembawa.
Tempat Pemasukan/Pengeluaran
Diisi sesuai dengan Tempat
Pemasukan/Pengeluaran
Media Pembawa.
Dokumen
Diisi sesuai dengan jenis-jenis
dokumen
yang
menyertai
Media Pembawa.
LAPORAN TANDA TERIMA BERITA ACARA MEDIA PEMBAWA HAMA
PENYAKIT HEWAN KARANTINA
Nama
Diisi
sesuai
dengan
nama
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Petugas
Karantina
yang
menerima Media Pembawa.
NIP
Diisi
sesuai
dengan
Nomor
Induk
Pegawai
Petugas
Karantina
penerima
Media
Pembawa dan dokumen.
Tempat tugas
Diisi
sesuai
dengan
UPT/Wilayah
Kerja
tempat
Petugas Karantina menerima
serah terima Media Pembawa
dan dokumen.
Waktu (pukul, hari, tanggal)
Diisi
sesuai
dengan
waktu,
tanggal, bulan dan tahun serah
terima Media Pembawa dan
dokumen dilakukan.
TANDA TERIMA
Diterbitkan
Diisi sesuai dengan tempat
atau lokasi UPT/Wilayah Kerja
penerima Media Pembawa dan
dokumen.
Tanggal, bulan, tahun
Diisi sesuai dengan tanggal,
bulan, dan tahun penerbitan
dokumen.
Penerima/pengirim/pemilik/kuasa Diisi
sesuai
dengan
nama
penerima/pengirim/pemilik/
kuasa dari Media Pembawa dan
dokumen
yang
diserahkan
serta ditandatangani.
Petugas Karantina
Diisi
sesuai
dengan
nama
Petugas Karantina tanpa gelar,
Nomor
Induk
Pegawai,
dan
disahkan
dengan
pemberian
www.peraturan.go.id
2019, No.832
stempel
UPT
Karantina
Pertanian serta ditandatangani.
- SURAT PENUGASAN MELAKUKAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN Jenis Formulir : Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2). Penggunaan : Penugasan melakukan Tindakan Karantina kepada pejabat fungsional Medik Veteriner/Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Veteriner/Paramedik Karantina dari Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Petugas Karantina Pertanian.
Nomor
Diisi
sesuai
dengan
petunjuk
penomoran dan pengodean dokumen
tindakan karantina hewan.
Lampiran
Diisi
berdasarkan
jumlah
lampiran
dokumen
yang
menyertai
Media
Pembawa.
Tanggal
Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan
tahun
pada
waktu
penugasan
diterbitkan.
Kepada Sdr.
Diisi nama lengkap pejabat fungsional
Medik
Veteriner/Dokter
Hewan
Karantina
dan
Paramedik
Veteriner/Paramedik
Karantina
dan
jabatannya
sebagai
penerima
penugasan.
Lokasi di …
Diisi sesuai dengan lokasi UPT/Wilayah
Kerja setempat.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Laporan
rencana
Pemasukan/Pengeluaran
Media Pembawa
Diisi sesuai dengan laporan Media
Pembawa berdasarkan Berita Acara
Serah Terima Media Pembawa (KH-1).
Nomor,
tanggal,
nama
pemilik/kuasa pemilik
Diisi sesuai dengan nomor, waktu, dan
nama
pemilik/kuasa
pemilik
berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Media Pembawa (KH-1).
Nomor dan tanggal berita
acara
serah
terima
kepada
Diisi sesuai dengan nomor dan tanggal
berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Media Pembawa.
Kegiatan yang ditugaskan Diisi dengan tanda () pada kotak
sebelah kiri sesuai dengan kegiatan
yang ditugaskan.
Lainnya: diisi sesuai dengan jenis
kegiatan
lain
yang
terkait
dengan
Tindakan Karantina.
10 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Kepala UPT atau
pejabat
yang
ditunjuk,
dilengkapi
dengan
nama
lengkap,
NIP,
dan
stempel UPT Karantina Pertanian yang
bersangkutan.
- LAPORAN PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN Jenis Formulir : Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3). Penggunaan : Sebagai laporan atas hasil pelaksanaan Tindakan Karantina. Penerbit : Petugas Karantina yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina. Ditujukan kepada : UPT Karantina Pertanian Setempat.
www.peraturan.go.id 2019, No.832
1 Nomor
Diisi
sesuai
dengan
nomor
surat
penugasan KH-2.
2 Tanggal
Diisi
sesuai
dengan
tanggal
surat
penugasan KH-2.
3 Hasil
pelaksanaan
Tindakan Karantina
Diisi sesuai dengan hasil pelaksanaan
penugasan Tindakan Karantina.
4 Catatan
Diisi secara singkat mengenai hal-hal
penting dalam pelaksanaan Tindakan
Karantina yang dilakukan.
5 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja laporan dibuat dan
waktu
(tanggal,
bulan,
tahun)
pembuatan
laporan
pelaksanaan
Tindakan Karantina.
6 Penanda tangan
Ditandatangani
oleh
Dokter
Hewan
Karantina sebagai Petugas Karantina
yang membuat laporan pelaksanaan
Tindakan Karantina dilengkapi dengan
nama lengkap dan NIP.
- KETERANGAN MUATAN MEDIA PEMBAWA Jenis Formulir : Keterangan Muatan Media Pembawa (FORM 2). Penggunaan : Untuk memberikan keterangan mengenai muatan Media Pembawa yang diangkut dengan alat angkut khusus dan dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut. Penerbit : Penanggung Jawab Alat Angkut. Ditujukan kepada : UPT Karantina Pertanian setempat.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi
sesuai
dengan
petunjuk
penomoran
dan
pengodean
dari
Penanggung Jawab Alat Angkut (jika
ada).
2 Kepada Petugas Karantina
Diisi sesuai dengan UPT/ Wilayah
Kerja
Tempat
Pemasukan/
Pengeluaran/Transit.
3 Nakhoda/pilot/sopir/masinis Diisi
sesuai
dengan
nama
Penanggung
Jawab
Alat
Angkut
(nakhoda/pilot/sopir/masinis).
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi sesuai dengan jumlah Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari
Media Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan bangsa, jenis
kelamin,
umur,
jenis
kemasan,
identitas kemasan, dan keterangan
lainnya yang sesuai dengan Media
Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Tempat Pengeluaran
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/asal pelabuhan udara/laut
Tempat
Pengeluaran
Media
Pembawa.
2 Tempat Pemasukan
Diisi
sesuai
dengan
nama
www.peraturan.go.id
2019, No.832
negara/asal pelabuhan udara/laut
Tempat Pemasukan Media Pembawa.
3 Tempat transit
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/asal pelabuhan udara/laut
tempat
transit/singgah
sementara
Media Pembawa.
4 Mutasi selama perjalanan
Diisi
sesuai
dengan
perubahan
kondisi
Media
Pembawa
selama
perjalanan di atas alat angkut.
HEWAN/BAHAN ASAL HEWAN/HASIL BAHAN ASAL HEWAN/
BENDA LAIN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan
peruntukan dari Media Pembawa.
1 Waktu dan tempat penanda
tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau
lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu
(tanggal,
bulan,
tahun)
penanda
tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani
oleh
Penanggung
Jawab
Alat
Angkut,
dilengkapi
dengan
nama
lengkap
yang
bersangkutan, serta diberi stempel
(jika diperlukan).
- PENOLAKAN BONGKAR Jenis Formulir : Penolakan Bongkar (KH-4). Penggunaan : Memberitahukan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut dan/atau Pemilik Media Pembawa bahwa terhadap muatan Media Pembawa yang dibawa/diangkut dilarang untuk dibongkar dari alat angkut. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. www.peraturan.go.id 2019, No.832 Ditujukan kepada : Penanggung Jawab Alat Angkut dan/atau Pemilik Media Pembawa.
1 KH - 4 No.
Diisi
dengan
nomor
seri
cetak
dokumen.
2 Nomor
Diisi
sesuai
dengan
petunjuk
penomoran dan pengodean dokumen
Tindakan Karantina.
3 Yang bertanda tangan
Diisi sesuai dengan nama Dokter
Hewan Karantina yang melakukan
penolakan bongkar.
4 Tempat Pemasukan/transit
Diisi sesuai dengan UPT/wilayah
kerja
Tempat
Pemasukan/transit
Media Pembawa.
5 Waktu, hari dan tanggal
Diisi sesuai dengan hari, tanggal,
bulan
dan
tahun
pada
waktu
penolakan bongkar dilakukan.
6 Penerima/pengirim/pemilik
Diisi
sesuai
dengan
nama
penerima/pengirim/pemilik
dari
Media Pembawa.
7 Alamat
Diisi
sesuai
dengan
alamat
penerima/pengirim/pemilik
dari
Media Pembawa.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi sesuai dengan jumlah Media
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan,
bangsa, jenis kelamin, umur, jenis
kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan Media Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Jenis
dan
identitas
alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, atau udara
yang dilengkapi dengan nama dan
nomor alat angkut yang digunakan
(nomor flight, voyage dan nomor plat
kendaraan).
2 Negara/daerah asal
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah asal setiap jenis Media
Pembawa.
3 Negara/daerah tujuan
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah tujuan setiap jenis
Media Pembawa.
4 Perkiraan waktu tiba
Diisi sesuai dengan perkiraan waktu
kedatangan
setiap
jenis
Media
Pembawa.
Alasan penolakan:
Diisi sesuai dengan alasan penolakan bongkar yang dilakukan terhadap
Media Pembawa berdasarkan hasil pemeriksaan Petugas Karantina.
1 Waktu dan tempat penanda
tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau
lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu
(tanggal,
bulan,
tahun)
penanda
www.peraturan.go.id
2019, No.832
tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan
Karantina yang melakukan penolakan
bongkar, dilengkapi dengan nama
lengkap,
NIP
dan
stempel
UPT
Karantina
Pertanian
yang
bersangkutan.
- PERSETUJUAN BONGKAR Jenis Formulir : Persetujuan Bongkar (KH-5). Penggunaan : Memberitahukan kepada penanggung jawab alat angkut dan/atau pemilik Media Pembawa bahwa terhadap muatan berupa Media Pembawa yang dibawa disetujui untuk dibongkar dari alat angkut. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Penanggung Jawab Alat Angkut dan/atau Pemilik Media Pembawa.
1 KH - 5 No.
Diisi
dengan
nomor
seri
cetak
dokumen.
2 Nomor
Diisi
sesuai
dengan
petunjuk
penomoran dan pengodean dokumen
Tindakan Karantina.
3 Yang bertanda tangan
Diisi sesuai dengan nama Dokter
Hewan Karantina yang menyetujui
bongkar.
4 Tempat Pemasukan/transit
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah
Kerja
Tempat
Pemasukan/transit
Media Pembawa.
5 Waktu (hari dan tanggal)
Diisi sesuai dengan hari, tanggal,
www.peraturan.go.id
2019, No.832
bulan,
dan
tahun
pada
waktu
pelaksanaan persetujuan bongkar.
6 Penerima/pengirim/pemilik
Diisi
sesuai
dengan
nama
penerima/pengirim/Pemilik
Media
Pembawa.
7 Alamat
Diisi
sesuai
dengan
alamat
penerima/pengirim/pemilik/kuasa
dari Media Pembawa.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi sesuai dengan jumlah Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan,
bangsa, jenis kelamin, umur, jenis
kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan Media Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Jenis
dan
identitas
alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, atau udara
yang dilengkapi dengan nama dan
nomor alat angkut yang digunakan
(nomor flight, voyage, dan nomor plat
kendaraan).
2 Negara/daerah asal
Diisi
sesuai
dengan
nama
www.peraturan.go.id
2019, No.832
negara/daerah asal Media Pembawa.
3 Negara/daerah tujuan
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah
tujuan
Media
Pembawa.
4 Perkiraan waktu tiba
Diisi sesuai dengan perkiraan waktu
kedatangan Media Pembawa.
Alasan penolakan:
Diisi sesuai dengan alasan penolakan Media Pembawa berdasarkan
hasil pemeriksaan Petugas Karantina.
1 Waktu dan tempat penanda
tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah
Kerja
dan
waktu
(tanggal,
bulan,
tahun)
penanda
tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan
Karantina
yang
melakukan
persetujuan
bongkar,
dilengkapi
dengan
nama
lengkap,
NIP,
dan
stempel UPT Karantina Pertanian yang
bersangkutan.
- PERSETUJUAN MUAT Jenis Formulir : Persetujuan Muat (KH-6). Penggunaan : Memberitahukan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut dan/atau Pemilik Media Pembawa terhadap persetujuan muat Media Pembawa ke atas alat angkut. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Penanggung Jawab Alat Angkut dan/atau Pemilik Media Pembawa.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
1 KH - 6 No.
Diisi
dengan
nomor
seri
cetak
dokumen.
2 Nomor
Diisi
sesuai
dengan
petunjuk
penomoran dan pengodean dokumen
Tindakan Karantina.
3 Yang bertanda tangan
Diisi
sesuai
dengan
nama
Dokter
Hewan
Karantina
yang
menyetujui
muat Media Pembawa.
4 Tempat
Pengeluaran/transit
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat
Pengeluaran/transit
Media
Pembawa.
5 Waktu (hari dan tanggal)
Diisi
sesuai
dengan
hari,
tanggal,
bulan,
dan
tahun
pada
waktu
dilakukan
persetujuan
muat
Media
Pembawa.
6 Pengirim/pemilik
Diisi
sesuai
dengan
nama
pengirim/Pemilik Media Pembawa.
7 Alamat
Diisi
sesuai
dengan
alamat
pengirim/Pemilik Media Pembawa.
RINCIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi
sesuai
dengan
jenis
hewan,
www.peraturan.go.id
2019, No.832
bangsa, jenis kelamin, umur, jenis
kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan lainnya yang sesuai dengan
Media Pembawa.
URAIAN KETERANGAN
1 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor
alat angkut yang digunakan (nomor
flight,
voyage,
dan
nomor
plat
kendaraan).
2 Negara/daerah asal
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah asal Media Pembawa.
3 Negara/daerah tujuan
Diisi
sesuai
dengan
negara/daerah
tujuan Media Pembawa.
4 Perkiraan
waktu
berangkat
Diisi sesuai dengan perkiraan waktu
keberangkatan Media Pembawa.
5 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
6 Penanda tangan
Ditandatangani
oleh
Dokter
Hewan
Karantina yang melakukan persetujuan
muat, dilengkapi dengan nama lengkap,
NIP,
dan
stempel
UPT
Karantina
Pertanian yang bersangkutan.
- PERINTAH MASUK INSTALASI KARANTINA HEWAN Jenis Formulir : Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7). Penggunaan : Memerintahkan kepada pemilik/penerima/ kuasanya
bahwa Media Pembawa harus dimasukkan ke Instalasi Karantina Hewan untuk www.peraturan.go.id 2019, No.832 dilakukan Tindakan Karantina. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 7 No.
Diisi
dengan
nomor
seri
cetak
dokumen.
2 Nomor
Diisi
sesuai
dengan
petunjuk
penomoran dan pengodean dokumen
Tindakan Karantina.
3 Yang bertanda tangan
Diisi sesuai dengan nama Dokter
Hewan Karantina yang melakukan
perintah masuk Media Pembawa ke
IKH.
4 Tempat Pemasukan/transit Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah
Kerja
Tempat
Pemasukan/transit
Media Pembawa.
5 Karantina hewan di ...
Diisi sesuai dengan lokasi/alamat
Instalasi Karantina Hewan sebagai
tempat
dilakukannya
Tindakan
Karantina terhadap Media Pembawa.
RINCIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi sesuai dengan jumlah Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan,
bangsa, jenis kelamin, umur, jenis
kemasan, identitas kemasan, dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan Media Pembawa.
URAIAN KETERANGAN
1 Negara/daerah asal
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah asal Media Pembawa.
2 Negara/daerah tujuan
Diisi
sesuai
dengan
nama
negara/daerah
tujuan
Media
Pembawa.
3 Tempat
Pemasukan/Pengeluaran
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah
Kerja
Tempat
Pemasukan/
Pengeluaran Media Pembawa.
4 Perkiraan
waktu
berangkat/tiba
Diisi sesuai dengan perkiraan waktu
keberangkatan/tiba Media Pembawa.
5 Waktu dan tempat penanda
tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau
lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu
(tanggal,
bulan,
tahun)
penanda
tangan.
6 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan
Karantina yang melakukan perintah
masuk Instalasi Karantina Hewan,
dilengkapi dengan nama lengkap,
NIP, dan stempel UPT Karantina
Pertanian yang bersangkutan.
- SURAT PERINTAH PENAHANAN Jenis Formulir : Surat Perintah Penahanan (KH-8A). www.peraturan.go.id 2019, No.832 Penggunaan : Memberitahukan kepada pemilik/penerima/ kuasanya bahwa Media Pembawa beserta kemasannya dilakukan tindakan penahanan. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 8A No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
3 Alamat yang dituju
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
Pemilik Media Pembawa baik perorangan
maupun badan Hukum atau yang diberi
kuasa.
4 Dari/ke
Diisi sesuai dengan daerah asal dan/atau
tujuan Media Pembawa.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi
nomor
urut
setiap
jenis
Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis
kelamin,
umur,
jenis
kemasan,
identitas kemasan, dan keterangan lainnya
yang sesuai dengan Media Pembawa.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
RINCIAN KETERANGAN
1 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
2 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
3 Tempat Pengeluaran
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran Media Pembawa.
4 Tempat Pemasukan
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan Media Pembawa.
5 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas alat
angkut
darat,
laut
dan
udara
yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor
flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
6 Tanggal tiba/berangkat
Diisi
sesuai
dengan
waktu
kedatangan/keberangkatan
Media
Pembawa.
ALASAN PENAHANAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan alasan
penahanan.
PERINTAH PENAHANAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan perintah
penahanan.
1 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani
oleh
Dokter
Hewan
Karantina
dilengkapi
dengan
nama
lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Pertanian yang bersangkutan.
3 Tembusan
Diisi sesuai dengan nama instansi yang
terkait dengan penahanan Media Pembawa.
- BERITA ACARA PENAHANAN
Jenis Formulir
: Berita Acara Penahanan (KH-8B).
Penggunaan
: Sebagai bukti bahwa telah dilakukan penahanan
terhadap Media Pembawa beserta kemasannya.
Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 8B No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
2 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
3 Tempat Pengeluaran
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran Media Pembawa.
4 Tempat Pemasukan
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan Media Pembawa.
5 Jenis dan identitas alat angkut Diisi sesuai dengan jenis dan identitas alat angkut darat, laut dan udara yang dilengkapi dengan nama dan nomor alat angkut yang digunakan (nomor flight, voyage, dan nomor plat kendaraan). 6 Tanggal tiba/berangkat Diisi sesuai dengan waktu kedatangan/keberangkatan Media Pembawa. PERNYATAAN Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan alasan penahanan 1 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan. 2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. www.peraturan.go.id 2019, No.832
Ditandatangani juga oleh pemilik. 3 Tembusan Diisi sesuai dengan nama instansi yang terkait dengan penahanan.
- SURAT PERINTAH PENOLAKAN Jenis Formulir : Surat Perintah Penolakan (KH-9A). Penggunaan : Memberitahukan kepada pemilik/penerima/ kuasanya
bahwa Media Pembawa beserta kemasannya dilakukan tindakan penolakan. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH – 9A No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
3 Alamat yang dituju
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
Pemilik Media Pembawa atau kuasanya.
4 Dari/ke
Diisi sesuai dengan daerah asal/tujuan
Media Pembawa.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
2 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
3 Tempat Pengeluaran
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran Media Pembawa.
4 Tempat Pemasukan
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan Media Pembawa.
5 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
6 Tanggal tiba/berangkat
Diisi
sesuai
dengan
waktu
kedatangan/keberangkatan
Media
Pembawa.
ALASAN PENOLAKAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan alasan
penolakan.
PERINTAH PENOLAKAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan perintah
www.peraturan.go.id
2019, No.832
penolakan.
1 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan.
Ditandatangani juga oleh pemilik. 3 Tembusan Diisi sesuai dengan nama instansi yang terkait dengan penolakan.
- BERITA ACARA PENOLAKAN
Jenis Formulir
: Berita Acara Penolakan (KH-9B).
Penggunaan
: Sebagai bukti bahwa telah dilakukan penolakan
terhadap Media Pembawa beserta kemasannya.
Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH – 9B No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
2 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
3 Tempat Pengeluaran
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran Media Pembawa.
4 Tempat Pemasukan
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan Media Pembawa.
5 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
6 Tanggal tiba/berangkat
Diisi
sesuai
dengan
waktu
kedatangan/keberangkatan
Media
Pembawa.
PERNYATAAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan alasan
penolakan.
1 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
www.peraturan.go.id
2019, No.832
bulan, tahun) penanda tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan.
Ditandatangani oleh pemilik Media Pembawa dengan nama terang dicantumkan.
Ditandatangani oleh saksi dengan nama terang dicantumkan. 3 Tembusan Diisi sesuai dengan nama instansi yang terkait dengan penolakan.
- SURAT PERINTAH PEMUSNAHAN Jenis Formulir : Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A). Penggunaan : Memberitahukan kepada pemilik/penerima/ kuasanya bahwa Media Pembawa beserta kemasannya akan dilakukan tindakan pemusnahan. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH – 10A No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
3 Alamat yang dituju
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pemilik Media Pembawa atau kuasanya.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
4 dari/ke
Diisi sesuai dengan daerah asal/tujuan
Media Pembawa.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
2 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
3 Tempat Pengeluaran
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran Media Pembawa.
4 Tempat Pemasukan
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan Media Pembawa.
5 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
www.peraturan.go.id
2019, No.832
voyage, dan nomor plat kendaraan).
6 Tanggal tiba/berangkat
Diisi
sesuai
dengan
waktu
kedatangan/keberangkatan
Media
Pembawa.
ALASAN PEMUSNAHAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan alasan
pemusnahan.
1 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan.
Ditandatangani oleh Pemilik Media Pembawa dilengkapi dengan nama lengkap. 3 Tembusan Diisi sesuai dengan nama instansi yang terkait dengan penolakan.
- BERITA ACARA PEMUSNAHAN
Jenis Formulir
: Berita Acara Pemusnahan (KH-10B).
Penggunaan
: Sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemusnahan
terhadap Media Pembawa beserta kemasannya.
Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH – 10B No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
2 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
3 Tempat pengeluaran
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran Media Pembawa.
4 Tempat Pemasukan
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan Media Pembawa.
5 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
www.peraturan.go.id
2019, No.832
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
6 Tanggal tiba/berangkat
Diisi
sesuai
dengan
waktu
kedatangan/keberangkatan
Media
Pembawa.
PERNYATAAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan alasan
pemusnahan.
1 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan.
Ditandatangani oleh para saksi yang turut menyaksikan pemusnahan dengan pencatuman nama lengkap, jabatan/pekerjaan, dan asal instansi. 3 Tembusan Diisi sesuai dengan instansi yang terkait dengan pemusnahan.
- SERTIFIKAT KESEHATAN HEWAN Jenis Formulir : Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11). Penggunaan : Untuk menyatakan kesehatan Media Pembawa khususnya hewan yang akan dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan yang akan dikirim ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. www.peraturan.go.id 2019, No.832 Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 11 No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
RINCIAN KETERANGAN
1 Negara/daerah asal
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
asal Media Pembawa.
2 Negara/daerah tujuan
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
tujuan Media Pembawa.
3 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
4 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
5 Tempat Pengeluaran dan
tanggal muat
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran dan tanggal muat
Media Pembawa.
6 Tempat Pemasukan dan
tanggal bongkar
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan dan tanggal bongkar
Media Pembawa.
7 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
8 Tempat transit
Diisi sesuai dengan tempat singgah
sementaranya alat angkut di suatu
www.peraturan.go.id
2019, No.832
pelabuhan
yang
membawa
Media
Pembawa sebelum sampai di pelabuhan
yang dituju (Tempat Pemasukan).
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
Pembawa.
MENERANGKAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan kondisi
Media Pembawa
1 Penanda tangan
Ditandatangani
oleh
Dokter
Hewan
Karantina,
dilengkapi
dengan
nama
lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina
Pertanian yang bersangkutan.
2 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
www.peraturan.go.id 2019, No.832 17. PERNYATAAN SERTIFIKAT KESEHATAN HEWAN Jenis Formulir : Pernyataan Sertifikat Kesehatan Hewan (DEC-11). Penggunaan : Sebagai lembar pernyataan Media Pembawa khususnya Hewan sesuai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11). Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
HEWAN Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan Media Pembawa 1 Pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan Diisi sesuai dengan persyaratan teknis yang dipersyaratkan. 2 Hasil pemeriksaan laboratorium Diisi sesuai dengan hasil pengujian laboratorium. LAINNYA
- Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan Media Pembawa.
- Kotak yang kosong dapat diisi dengan keterangan lain mengenai Media Pembawa. 1 Penanda tangan Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. 2 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan.
www.peraturan.go.id 2019, No.832 18. SERTIFIKAT SANITASI PRODUK HEWAN Jenis Formulir : Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). Penggunaan : Digunakan untuk menyatakan kesehatan Media Pembawa khususnya Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan yang akan dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan yang akan dikirim ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 12 No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
RINCIAN KETERANGAN
1 Negara/daerah asal
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
asal Media Pembawa.
2 Negara/daerah tujuan
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
tujuan Media Pembawa.
3 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
4 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
5 Tempat Pengeluaran dan
tanggal muat
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran dan tanggal muat
Media Pembawa.
6 Tempat Pemasukan dan Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
www.peraturan.go.id
2019, No.832
tanggal bongkar
Tempat Pemasukan dan tanggal bongkar
Media Pembawa.
7 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
8 Tempat transit
Diisi sesuai dengan tempat singgah
sementaranya
alat
angkut
di
suatu
pelabuhan
yang
membawa
Media
Pembawa sebelum sampai di pelabuhan
yang dituju (Tempat Pemasukan).
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
Pembawa.
6 Penanda tangan
Ditandatangani
oleh
Dokter
Hewan
Karantina,
dilengkapi
dengan
nama
lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina
Pertanian yang bersangkutan.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
7 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
- PERNYATAAN SERTIFIKAT SANITASI PRODUK HEWAN Jenis Formulir : Pernyataan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (DEC-12). Penggunaan : Sebagai lembar pernyataan Media Pembawa khususnya Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan sesuai dengan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya. PRODUK HEWAN (BAHAN ASAL HEWAN/HASIL BAHAN ASAL HEWAN) Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan Media Pembawa. Pemenuhan persyaratan teknis produk hewan Diisi sesuai dengan persyaratan teknis yang dipersyaratkan. Pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan Diisi sesuai dengan persyaratan teknis yang dipersyaratkan. Lampiran hasil pemeriksaan laboratorium Diisi sesuai dengan hasil pengujian laboratorium. LAINNYA
- Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan Media Pembawa.
- Kotak yang kosong dapat diisi dengan keterangan lain mengenai www.peraturan.go.id 2019, No.832 Media Pembawa. (contoh: suhu penyimpanan, kondisi kemasan, dan lain-lain.) 1 Penanda tangan Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. 2 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan.
- SURAT KETERANGAN UNTUK BENDA LAIN
Jenis Formulir
: Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH-13).
Penggunaan
: Digunakan untuk menyatakan kesehatan Media
Pembawa khususnya benda lain yang akan dikirim
dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia dan yang akan dikirim ke luar
wilayah negara Republik Indonesia.
Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 13 No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
RINCIAN KETERANGAN
1 Negara/daerah asal
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
asal Media Pembawa.
2 Negara/daerah tujuan
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
www.peraturan.go.id
2019, No.832
tujuan Media Pembawa.
3 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
4 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
5 Tempat Pengeluaran dan
tanggal muat
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran dan tanggal muat
Media Pembawa.
6 Tempat Pemasukan dan
tanggal bongkar
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan dan tanggal bongkar
Media Pembawa.
7 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, dan udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
8 Tempat transit Diisi sesuai dengan tempat singgah sementara alat angkut disuatu pelabuhan yang membawa Media Pembawa sebelum sampai di pelabuhan yang dituju (Tempat Pemasukan). URAIAN MEDIA PEMBAWA 1 Nomor (disingkat No.) Diisi nomor urut setiap jenis Media Pembawa. 2 Jenis Media Pembawa Diisi sesuai dengan nama jenis Media Pembawa. 3 Jumlah Diisi sesuai dengan jumlah Media Pembawa. www.peraturan.go.id 2019, No.832 4 Satuan Diisi sesuai dengan satuan dari Media Pembawa. 5 Keterangan Diisi sesuai dengan jenis Media Pembawa, jenis kemasan, identitas kemasan, dan keterangan lainnya yang sesuai dengan Media Pembawa. 6 Penanda tangan Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. 7 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan.
- PERNYATAAN SURAT KETERANGAN UNTUK BENDA LAIN Jenis Formulir : Pernyataan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (DEC-13). Penggunaan : Sebagai lembar pernyataan Media Pembawa sesuai dengan Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH- 13). Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
BENDA LAIN
- Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan Media Pembawa.
- Kotak yang kosong dapat diisi dengan keterangan lain mengenai Media Pembawa. 1 Penanda tangan Ditandatangani oleh Dokter Hewan www.peraturan.go.id 2019, No.832 Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. 2 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan.
- SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA HEWAN
Jenis Formulir
: Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
Penggunaan
: Digunakan untuk menyatakan Media Pembawa
telah
dilakukan
tindakan
karantina
dan
dinyatakan
sehat
serta
telah
memenuhi
persyaratan sanitasi yang berasal dari satu area di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan yang
berasal
dari
luar
wilayah
Negara
Republik
Indonesia.
Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 14 No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
RINCIAN KETERANGAN
1 Negara/daerah asal
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
asal Media Pembawa.
2 Negara/daerah tujuan
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
tujuan Media Pembawa.
3 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
4 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
5 Tempat Pengeluaran dan
tanggal muat
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran dan tanggal muat
Media Pembawa.
6 Tempat Pemasukan dan
tanggal bongkar
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan dan tanggal bongkar
Media Pembawa.
7 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, atau udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
8 Tempat transit
Diisi sesuai dengan tempat singgah
sementara
alat
angkut
di
suatu
pelabuhan
yang
membawa
Media
Pembawa sebelum sampai di pelabuhan
yang dituju (Tempat Pemasukan).
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan peruntukan:
Untuk Hewan disebutkan bangsa, jenis kelamin, umur, dan keterangan www.peraturan.go.id 2019, No.832 lain.
Untuk produk hewan disebutkan jenis kemasan, identitas kemasan, dan keterangan lain.
Untuk benda lain disebutkan jenis kemasan, identitas kemasan, dan keterangan lain. PERNYATAAN
- Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan kondisi Media Pembawa.
- Lainnya: dapat diisi dengan keterangan lain mengenai Media Pembawa. 1 Penanda tangan Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. 2 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan.
- PERNYATAAN SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA HEWAN Jenis Formulir : Pernyataan Pelepasan Karantina Hewan (DEC-14). Penggunaan : Sebagai lembar pernyataan Media Pembawa sesuai dengan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH- 14). Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
HEWAN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri dan hasil pemeriksaan
www.peraturan.go.id
2019, No.832
Media Pembawa.
PRODUK HEWAN (BAHAN ASAL HEWAN DAN
HASIL BAHAN ASAL HEWAN)
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri dan hasil pemeriksaan
Media Pembawa.
BENDA LAIN
Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dan hasil
pemeriksaan Media Pembawa.
1 Penanda tangan
Ditandatangani
oleh
Dokter
Hewan
Karantina,
dilengkapi
dengan
nama
lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina
Pertanian yang bersangkutan.
2 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
- SURAT KETERANGAN TRANSIT Jenis Formulir : Surat Keterangan Transit (KH-15). Penggunaan : Digunakan untuk menyatakan tempat singgah sementaranya alat angkut di suatu pelabuhan yang membawa Media Pembawa sebelum sampai di pelabuhan yang dituju. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada : Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 15 No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
3 Dokter Hewan Karantina
Diisi sesuai dengan nama Dokter Hewan
Karantina atau Otoritas Veteriner yang
bertugas di pelabuhan udara/laut di
tempat transit.
4 Tempat transit
Diisi
sesuai
dengan
pelabuhan
udara/laut
tempat
transit
Media
Pembawa.
RINCIAN KETERANGAN
1 Negara/daerah asal
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
asal Media Pembawa.
2 Negara/daerah tujuan
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
tujuan Media Pembawa.
3 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
4 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
5 Tempat Pengeluaran dan
tanggal muat
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran dan tanggal muat
Media Pembawa.
6 Tempat Pemasukan dan
tanggal bongkar
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan dan tanggal bongkar
Media Pembawa.
7 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, atau udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
8 Tempat transit
Diisi sesuai dengan tempat singgah
sementaranya
alat
angkut
di
suatu
pelabuhan
yang
membawa
Media
Pembawa sebelum sampai di pelabuhan
www.peraturan.go.id
2019, No.832
yang dituju (Tempat Pemasukan).
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi
sesuai
dengan
jumlah
Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi sesuai dengan jenis hewan, bangsa,
jenis kelamin, umur, jenis kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan
lainnya
yang
sesuai
dengan
Media
Pembawa.
DOKUMEN KARANTINA
Diisi dengan jenis Dokumen Karantina yang dipersyaratkan.
PEMERIKSAAN/TINDAKAN KARANTINA
- Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri yang sesuai.
- Lainnya: dapat diisi dengan keterangan lain mengenai Media Pembawa. 1 Penanda tangan Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina, dilengkapi dengan nama lengkap, NIP, dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. 2 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
25. BERITA ACARA SERAH TERIMA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT
HEWAN KARANTINA DAN PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA ANTAR
DOKTER HEWAN KARANTINA
Jenis Formulir
: Berita Acara Serah Terima Media Pembawa dan
Pelaksanaan Tindakan Karantina Antar Dokter
Hewan Karantina (KH-16).
Penggunaan
: Bukti serah terima Media Pembawa untuk
dilakukan
Tindakan
Karantina
dari
Dokter
Hewan Karantina ke Dokter Hewan Karantina di
UPT lainnya.
Penerbit
: UPT Karantina Pertanian setempat.
Ditujukan
kepada
: UPT Karantina Pertanian lainnya.
1 KH - 16 No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
3 Waktu
(hari,
tanggal,
bulan, tahun, pukul)
Diisi sesuai dengan tanggal, bulan, tahun,
dan waktu serah terima Media Pembawa
dilaksanakan.
PIHAK PERTAMA
1 Nama
Diisi
sesuai
dengan
nama
Petugas
Karantina
yang
menyerahkan
Media
Pembawa.
2 NIP
Diisi sesuai dengan Nomor Induk Pegawai
Petugas Karantina yang menyerahkan
Media Pembawa.
3 Pangkat, jabatan
Diisi sesuai dengan kepangkatan dan
jabatan
Petugas
Karantina
yang
menyerahkan Media Pembawa.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
4 tempat tugas
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
tempat Menyerahkan Media Pembawa.
URAIAN MEDIA PEMBAWA
1 Nomor (disingkat No.)
Diisi nomor urut setiap jenis Media
Pembawa.
2 Jenis Media Pembawa
Diisi sesuai dengan nama jenis Media
Pembawa.
3 Jumlah
Diisi sesuai dengan jumlah Media
Pembawa.
4 Satuan
Diisi sesuai dengan satuan dari Media
Pembawa.
5 Keterangan
Diisi
sesuai
dengan
jenis
hewan,
bangsa, jenis kelamin, umur, jenis
kemasan,
identitas
kemasan,
dan
keterangan lainnya yang sesuai dengan
Media Pembawa.
DOKUMEN KARANTINA
Diisi sesuai dengan jenis Dokumen Karantina dari Media Pembawa yang
diserahterimakan.
PIHAK KEDUA
1 Nama
Diisi
sesuai
dengan
nama
Petugas
Karantina
yang
menerima
Media
Pembawa.
2 NIP
Diisi sesuai dengan Nomor Induk Pegawai
Petugas
Karantina
penerima
Media
Pembawa.
3 Pangkat, jabatan
Diisi sesuai dengan kepangkatan dan
jabatan
Petugas
Karantina
penerima
Media Pembawa.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
4 Tempat tugas
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
tempat
diterimanya
Media
Pembawa
untuk dilakukan Tindakan Karantina.
PEMILIK
1 Nama
Diisi
sesuai
dengan
nama
penerima/pengirim/pemilik/kuasanya
dari Media Pembawa.
2 Alamat
Diisi
sesuai
dengan
alamat
penerima/pengirim/pemilik/kuasa
dari
Media Pembawa.
3 nomor identitas
Diisi
sesuai
dengan
nomor
identitas
penerima/pengirim/pemilik/kuasa
yang
digunakan dan masih berlaku.
PENANDA TANGAN
1 Waktu
dan
tempat
penanda tangan
Diisi sesuai dengan tempat atau lokasi
UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal,
bulan, tahun) penanda tangan.
2 Penanda tangan
Ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak
Kedua, dan diketahui oleh pemilik.
- SURAT KETERANGAN UNTUK BARANG BUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA Jenis Formulir : Surat Keterangan untuk Barang Bukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (KH- 17). Penggunaan : Digunakan untuk menyatakan keterangan mengenai barang yang bukan tergolong Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang akan dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau yang akan dibawa masuk ke dalam wilayah negara Republik www.peraturan.go.id 2019, No.832 Indonesia atau dikirim ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Penerbit : UPT Karantina Pertanian setempat. Ditujukan kepada
: Pemilik/penerima/kuasanya.
1 KH - 17 No.
Diisi dengan nomor seri cetak dokumen.
2 Nomor
Diisi sesuai dengan petunjuk penomoran
dan
pengodean
dokumen
Tindakan
Karantina.
RINCIAN KETERANGAN
1 Negara/daerah asal
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
asal Media Pembawa Hama Penyakit
Hewan Karantina.
2 Negara/daerah tujuan
Diisi sesuai dengan nama negara/daerah
tujuan Media Pembawa Hama Penyakit
Hewan Karantina.
3 Nama
dan
alamat
pengirim
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
pengirim.
4 Nama
dan
alamat
penerima
Diisi sesuai dengan nama dan alamat
penerima.
5 Tempat Pengeluaran dan
tanggal muat
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pengeluaran dan tanggal muat
barang yang bukan Media Pembawa
Hama Penyakit Hewan Karantina.
6 Tempat Pemasukan dan
tanggal bongkar
Diisi sesuai dengan UPT/Wilayah Kerja
Tempat Pemasukan dan tanggal bongkar
barang yang bukan Media Pembawa
Hama Penyakit Hewan Karantina.
www.peraturan.go.id
2019, No.832
7 Jenis dan identitas alat
angkut
Diisi sesuai dengan jenis dan identitas
alat angkut darat, laut, atau udara yang
dilengkapi dengan nama dan nomor alat
angkut yang digunakan (nomor flight,
voyage, dan nomor plat kendaraan).
8 Tempat transit
Diisi
sesuai
dengan
tempat
singgah
sementaranya
alat
angkut
di
suatu
pelabuhan yang membawa barang yang
bukan Media Pembawa Hama Penyakit
Hewan Karantina sebelum sampai di
pelabuhan
yang
dituju
(Tempat
Pemasukan).
URAIAN BARANG 1 Nomor (disingkat No.) Diisi nomor urut setiap jenis barang yang bukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina. 2 Jenis Barang Diisi sesuai dengan nama jenis barang yang bukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina. 3 Jumlah Diisi sesuai dengan jumlah barang yang bukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina. 4 Satuan Diisi sesuai dengan satuan dari barang yang bukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina. 5 Keterangan Diisi sesuai dengan jenis barang, kemasan, identitas kemasan, dan keterangan lainnya yang sesuai dengan kondisi barang yang bukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina. www.peraturan.go.id 2019, No.832 MENERANGKAN Diisi dengan tanda () pada kotak sebelah kiri sesuai dengan kondisi barang yang bukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina 1 Penanda tangan Ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina dilengkapi dengan NIP dan stempel UPT Karantina Pertanian yang bersangkutan. 2 Waktu dan tempat penanda tangan Diisi sesuai dengan kota lokasi UPT/Wilayah Kerja dan waktu (tanggal, bulan, tahun) penanda tangan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMRAN SULAIMAN www.peraturan.go.id
