PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 33-permentan-ot-160-6-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 2
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar untuk pembinaan karier, peningkatan profesionalisme, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pejabat Fungsional/Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian.
