Pasal 99
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pengawasan penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal terhadap: a. Sertifikasi Kesejahteraan Hewan; b. pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan; dan c. tindak penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan.
(3) Pengawasan oleh gubernur sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi terhadap: a. pembinaan penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan di Unit Usaha; dan b. tindak penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan di wilayah provinsi. (4) Pengawasan oleh bupati/walikota sebagaimana pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota terhadap: a. penerapan standar teknis Kesejahteraan Hewan oleh Unit Usaha; dan b. tindak penyimpangan penerapan Kesejahteraan Hewan di wilayah kabupaten/kota.
