PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 71
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Ketentuan mengenai penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 68 berlaku mutatis mutandis terhadap penerapan Kesejahteraan Hewan pada layanan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
