PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 69
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Layanan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Huruf i meliputi: a. unit pemeliharaan; b. unit penetasan; c. sarana transportasi; d. unit rumah potong hewan; dan e. unit pasar ternak.
