Pasal 67
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Untuk mencegah cedera dan penyakit akibat kerja, kepala laboratorium menyusun: a. program kesehatan dan keselamatan kerja (K3); dan b. perencanaan kedaruratan. (2) Program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rencana kerja dan pelaksanaan prosedur penghindaran, pengendalian, dan/atau penghilangan bahaya di tempat kerja. (3) Perencanaan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus: a. memuat tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah kesakitan, distres dan kematian Hewan Laboratorium yang disebabkan kerusakan pada sistem pemerliharaan, bencana, dan/atau lepas dari kandang; b. disetujui oleh institusi pengguna Hewan Laboratorium; dan c. disosialiasikan, dilatihkan, dan/atau simulasikan.
