PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 64
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada kegiatan praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dilakukan terhadap Hewan Laboratorium, meliputi: a. pemeliharaan Hewan Laboratorium; dan b. penggunaan Hewan Laboratorium. (2) Selain praktik kedokteran perbandingan, Hewan Laboratorium yang dimaksud pada ayat (1) merupakan Hewan yang dipelihara secara khusus sebagai Hewan: a. penelitian; b. pengujian; c. pendidikan; dan/atau d. penghasil bahan biomedis atau dikembangkan menjadi Hewan model untuk penyakit manusia.
