Pasal 60
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan dalam melakukan pemotongan Hewan di RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan oleh: a. Animal Welfare Officer; dan b. petugas Kesejahteraan Hewan. (2) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dijabat oleh kepala RPH atau petugas RPH yang ditunjuk. (3) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dalam penerapan Kesejahteraan Hewan pada seluruh tahap penanganan Hewan di RPH. (4) Animal Welfare Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi dalam melakukan penilaian penerapan Kesejahteraan Hewan.
(5) Petugas Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penerapan Kesejahteraan Hewan. (6) Petugas Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan penerapan Kesejahteraan Hewan pada setiap atau keseluruhan tahapan penanganan Hewan yang menjadi tugasnya.
