PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 6
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan pada satwa dan/atau Hewan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
