PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 53
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e berupa tersedianya prosedur tindakan darurat.
