PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 43
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dilakukan dengan cara: a. memperhatikan letak dan ketinggian lokasi pemeliharaan dari wilayah sekitarnya sesuai topografi dan fungsi lingkungan; b. membuat drainase yang lancar atau tempat penampungan dan/atau pengolahan limbah yang baik; dan c. melakukan pengendalian hama dan/atau Hewan penganggu.
